Ada Apa dengan KPU dan Bawaslu

"Untuk saat ini, belum ada pelanggaran, tetapi Sulawesi Barat, ada dugaan pelanggaran, masih proses sidang," ungkap Totok saat ditemui di Batu, Sabtu (26/11). Meski demikian, langkah Bawaslu berikutnya tak terdengar bahkan hingga KPU resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 pada 14 Desember.

Dec 21, 2022 - 16:32
Ada Apa dengan KPU dan Bawaslu

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai tak gesit tangani dugaan manipulasi verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal, dugaan ini sebenarnya telah muncul ke publik sejak akhir November lalu, namun hingga kini tak terlihat langkah kongkritnya.

Dugaan manipulasi oleh KPU itu diungkap oleh Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Totok menyebut ada partai yang sebenarnya tak lolos dalam verifikasi faktual di Sulawesi Barat. Namun, KPU meloloskan partai tersebut.

"Untuk saat ini, belum ada pelanggaran, tetapi Sulawesi Barat, ada dugaan pelanggaran, masih proses sidang," ungkap Totok saat ditemui di Batu, Sabtu (26/11).

Meski demikian, langkah Bawaslu berikutnya tak terdengar bahkan hingga KPU resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 pada 14 Desember.

Setelah penetapan, dugaan manipulasi kembali berembus. Kali ini, sejumlah penyelenggara pemilu di daerah (KPUD) melayangkan somasi ke KPU RI.

Mereka mengungkap tekanan KPU RI untuk meloloskan tiga partai politik. Bahkan, mereka mengaku diintimidasi oleh KPU RI karena tak mau menuruti hal itu.

"Sesuai dengan beberapa media yang sudah disebutkan sejak kemarin, sampai saat ini tentu juga ada dugaan kami, Partai Gelora, kami menduga juga terjadi, kemudian Partai Garuda dan Partai PKN kami menduga itu juga terjadi kecurangan," ucap kuasa hukum sejumlah penyelenggara pemilu Ibnu Syamsu Hidayat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12).

Respons Bawaslu mengenai dugaan itu juga belum terlihat selain pernyataan-pernyataan normatif. Ketua Bawaslu mengatakan pihaknya belum akan melakukan pendalaman karena belum ada data yang signifikan.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mempertanyakan alasan Bawaslu begitu lambat bertindak. Jeirry pun menduga Bawaslu menutupi pelanggaran pada kasus ini.

"Jangan-jangan Bawaslu tahu, tetapi juga membiarkan. Kalau betul dia sudah tahu ada dugaan manipulasi sejak November, lalu tidak ada penjelasan setelah itu, ini justru kita bertanya-tanya," kata Jeirry, Minggu (18/12).

Dia berpendapat seharusnya Bawaslu segera mengusut dugaan itu ketika ada temuan. Menurutnya, Bawaslu tak harus menunggu laporan masyarakat untuk melakukannya.

Jeirry menyayangkan langkah Bawaslu yang terkesan hanya mengeluh bahwa tak dilibatkan KPU di lapangan. Dia berkata Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan penelusuran sendiri.

"Yang harus klarifikasi dan menjernihkan apakah betul terjadi manipulasi, apakah betul ada perubahan berita acara, itu adalah Bawaslu. Kalau Bawaslu diam, ini yang jadi pertanyaan," ucapnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu belum merespons dugaan Jeirry hingga berita ini tayang.

Dihubungi terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhanil mengatakan Bawaslu harus mengambil langkah cepat untuk merespons dugaan manipulasi KPU.

Fadli menegaskan dugaan ini tak bisa dibiarkan berlalu tanpa pengusutan. Menurutnya, kredibilitas penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 sedang dipertaruhkan.

"Saya khawatir hal yang sama (akan berdampak buruk bagi tahapan pemilu berikutnya). Dugaan pelanggaran di proses ini harus diselesaikan dibuka terang-benderang. Pihak yang melakukan kecurangan harus dihukum," kata Fadli.

Fadli berkata Bawaslu bisa memulai dengan mengecek hasil pengawasan petugas di daerah. Setelah itu, Bawaslu bisa mengusut apakah ada menipulasi pada verifikasi faktual peserta pemilu.

Jika ada pelanggaran, Bawaslu harus segera melakukan koreksi terhadap penetapan KPU. Hal itu perlu dilakukan demi menjaga integritas pemilu.

"Misalnya ada parpol yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, tetapi karena manipulasi itu jadi memenuhi syarat. Artinya, ada parpol yang tidak sah menjadi peserta pemilu, harus ada koreksi dong," ucapnya.

KPU RI Paksa KPUD Loloskan Partai Tertantu

Seperti diberitakan sebelumnya, Salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengungkap kesaksian soal ancaman Komisioner KPU pusat, Idham Kholid terhadap semua KPUD di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi faktual partai peserta pemilu.

Saksi Komisioner KPUD yang enggan disebutkan namanya itu menyebut Idham sempat mengancam akan mengirim semua petugas KPUD kabupaten/kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner tingkat provinsi.

Instruksi itu berisi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024. Menurut dia, ancaman itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.

"Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit," kata saksi dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (19/20) malam.

Menurut saksi, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.

Dia tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.

"Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan [meloloskan] semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat," kata saksi.

Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.

"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong," kata saksi.

"Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya," tambah dia.

Sementara itu, Idham yang hadir di acara The Political Show membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Menurutnya, arahan itu ia sampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.

SE itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.

"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," katanya.(han)