ABAIKAN ATURAN NETRALITAS PILKADA: Kades Tambakrejo ‘Dipaksa’ Langgar UU dan Peraturan KPU
Kades Tambak Rejo, Mahmudi mengaku sebagai pihak yang diundang, dan saat memberi sambutan menjurus ke arah dukungan kepada Subandi karena terbawa suasana dan terpaksa memenuhi permintaan sekelompok warga yang mengundangnya.
NUSADAILY – SIDOARJO; Pelanggaran demi pelanggaran terus mewarnai pelaksanaan masa kampanye sebagai tahapan Pilkada 2024. Pelanggaran kali ini diduga dilakukan Mahmudi, Kepala Desa Tambakrejo, Kec. Waru, yang terlibat kegiatan kampanye Subandi, salah satu kontestasi Pilkada Sidoarjo.
Dugaan pelanggaran peraturan netralitas bagi kepala desa ini terekan dalam video yang beredar luas di beberapa media sosial. Ini berawal ketika sekelompok warga Tambakrejo yang menamakan sebuah Paguyuban Sembilan menggelar tasyakuran menandai dimulainya kerja bhakti membuka akses jalan menuju makam di desa setempat..
Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 orang dengan menggelar tikar dan memaasang tenda. Mereka duduk melingkar dengan beberapa nasi tumpeng di tengah. Ketika memberikan sambutan, Kades Mahmudi yang duduk bersebelahan dengan Subandi, terlihat senyum sumringah saat diteriaki dengan kalimat; “Satu Pak..Satu Pak Lurah...Satu...Satu”
Dalam sambutannya, Kades Mahmudi mengawali dengan kalimat menyiratkan sikap yang mendukungke paslon tersebut. “Mudah-mudahan beliau diberi kesehatan,dan bisa mewujudkan cita-citanya membangun Sidoarjo yang lebih baik,” katanya yang langsung disambut “Amin” secara serempak oleh warga yang hadir pada acara tasyakuran tersebut.
Jika melihat kegiatan ini memang tidak sekadar acara tasyakuran, namun lebih pada giat kampanye. Indikasi ini didukung adanya sebuah sebuah banner bergambar pasangan calon (Paslon) Subandi-Mimik Idayana (BAIK) yang dipasang di lokasi acara tasyakuran tersebut. Beberapa orang yang ikut hadir disebut-sebut sebagai relawan BAIK. Ketika Subandi memberi sambutan tidak segan-segan menuturkan kalimat bersifat kampanye dengan menjelaskan berbagai program untuk membangun Sidoarjo ke depan.
Kades Mahmudi, ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya datang sebagai pihak yang diundang. “Jadi saya sebagai tamu di acara itu. Sebagai kades kalau diundang warganya berkegiatan, tidak mungkinlah nggak datang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmudi juga mengaku tidak mengetahui kalau kegiatan tasyakuran memulainya kegiatan pembukaan jalan menuju makam dibiayai secara swadaya ini dihadiri Subandi. Dia mengakui memberi sambutan menjurus ke arah dukungan kepada Subandi karena terbawa suasana. “Ya, karena terbawa suasana, juga karena terpaksa untuk memenuhi permintaan warga. Sebagai kades, saya kan tidak boleh mengecewakan mereka,” ujarnya.
Terlepas alibinya, Kades Mahmudi yang hadir pada acara stasyakuran digelar Paguyuban Sembilan Desa Tambak rejo, yang disinyalir pula sebagai giat kampanye Paslon ini, diduga berindikasi kuat telah melanggar Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan netralitas kepala desa pada Pilkada juga terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Lalu sejauh mana menindaklanjuti dugaan terjadinya pelanggaran dilakukan seorang Kades pada Pilkada? Tentunya ini merupakan domaian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) Kab. Sidoarjo dalam menyelesaikan perkara sesuai ketentuan UU dan peraturan tersebut.
Yang pasti terjadinya dugaan pelanggaran dalam Pilkada ini terkait ketentuan netralitas pejabat pemerintahan maupun ASN bukan kali pertama. Sebelumnya, pernah dilakukan Abu Dardak, Camat Sedati yang perkarnya kini masih proses penyelidikan Bawaslu Sidoarjo. (*/ful)