Abah Anton, HM. Sanusi dan KD Awas! Tak Ada Lawan Kotak Kosong di Malang Raya
Jika terjadi calon tunggal, maka proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
NUSADAILY.COM – MALANG - Pasangan calon tunggal melawan kotak kosong atau bunbung kosong, dimungkinkan terjadi di Pilkada 2024.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada mengakomodir dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya.
Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing. Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Jika terjadi calon tunggal, maka proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Lantas, bagaimana konsekuensi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di suatu wilayah pada Pilkada 2024 nanti?
Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya," bunyi Pasal 54D ayat (2).
"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54D ayat (3).
Jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan imbas menangnya kotak kosong, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," bunyi Pasal 54D ayat (4).
Fenomena kotak kosong menang di Pilkada sempat terjadi pada Pilkada Kota Makassar 2018 lalu. Kala itu terjadi pertarungan antara kotak kosong melawan paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Selisih suara pasangan Appi-Cicu dengan kotak kosong 36.550 suara. Kotak kosong mendapat 300.795 suara dan Appi-Cicu mendapat 264.245 suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan diulang pada 2020.
KPU tidak mempermasalahkan masyarakat mencoblos kotak kosong jika hanya ada satu kandidat pasangan calon di Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan asalkan masyarakat tidak saling menggembosi untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Sulit Wujudkan Lawan Kotak Kosong di Malang Raya
Sementara, dalam pilkada Malang Raya, sulit mewujudkan paslon akan melawan kotak kosong. Mengingat di Kota Malang, yang awalnya H. Anton digdaya diberbagai Lembaga survei, tetiba muncul nama H. Sutiaji-Ganis yang kabarnya akan diusung PDIP.
Seperti diketahui, PDIP Kota Malang bisa mengusung sendiri paslonnya tanpa aruis mencari kawan koalisi karena memiliki 9 kursi di pemilu lalu.
Tak hanya Sutiaji-Ganis, Gerindra yang semula mulai ‘anyang-anyangen’ karena calon yang dijagokan sejak awal Wahyu Hidayat kalah di berbagai survei, nampaknya kini semangat lagi dan tetap akan menggandengakan Wahyu dengan Ali atau Sofyan Edy Jarwoko Ketua DPD Golkar Kota Malang.
Artinya, untuk Kota Malang posisi Anton tertinggi di berbagai Lembaga survei, tak serta merta membuat paslon partai lain menciut nyalinya. Bahkan menurut Dito Arief, Direktur Semart Politika, digdaya di Survei bukan berarti tak bisa dikalahkan.
Dito mengambil contoh saat pilkada Kota Bandung, calonnya waktu itu Ridwan Kamil (RK). Dikatakan, pilkada kurang 2 bulan elektabilitas RK di berbagai survei Cuma 6 persen. Tapi di hari H pencoblosan, RK memenangi pilkada Kota Bandung.
Sedangkan di Kab. Malang, menyandingkan Sanusi dengan kotak kosong juga bukan hal yang mudah, meski bukan mustahil, karena Gerindra dan Golkar hingga saat ini masih belum menemukan kesepahaman dengan kubu Sanusi.
Sekretaris DPC Gerindra Kab. Malang Zia Ul Haq, juga membenarkan jika partainya masih menimbang siapa yang akan diusung di pilkada mendatang. Zia menambahkan, hal tersebut juga terjadi di Golkar. Tak bermaksud mencampuri atau mengomentari partai lain, tapi dalam komunikasi antar partai Sanusi nampaknya akan menemukan perlawanan jika mengkondisikan lawan kotak kosong, kata mantan Direktur MCW ini menjelaskan.
Pilkada Kota Batu, sudah mulai mengerucut menjadi 3 poros, poros 1 pasangan KD-Dewa yang bakal diusung PDIP, NasDem dan PKS, poros 2 pasangan Nurrohman-Heli akan diusung oleh koalisi PKB- Gerindra, poros ke 3 adalah cawali Gumelar yang nantinya akan diusung oleh Golkar, PAN dan Demokrat.(wan)