9 Anggota Polres Jaksel Hadiri dan Jadi Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Senin (21/11) ini.

Nov 26, 2022 - 17:53

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Senin (21/11) ini.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA : Hakim Tolak Permintaan Sidang Bharada E Dipisah dengan...

Setidaknya akan ada 10 saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini, yaitu sebagai berikut.

1. Kombes Susanto Haris (Kabag Gakkum Provos Provam Polri);

2. AKBP Ridwan Soplanit (Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel);

3. AKP Rifaizal Samual (Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel);

4. Aipda Arsyad Daiva Gunawan (Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel);

5. Aiptu Sullap Abo (Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel);

6. Bripka Danu Fajar Subekti (Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel);

BACA JUGA : LPSK Kawal Bharada E saat Tiba di PN Bareng Kuat dan Bripka...

7. Briptu Martin Gabe Sahata (Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel);

8. Briptu Rainhard Regern (Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel);

9. Tedi Rohendk (Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel);

10. Endra Budi Argana (Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel).

Bharada E, Bripka RR dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)