8 Nelayan NTT Ditahan Australia Usai Langgar Batas Perairan

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Mery Foenay, mengatakan para nelayan itu ditahan karena menangkap ikan di wilayah perairan Australia.

Dec 1, 2022 - 17:47
8 Nelayan NTT Ditahan Australia Usai Langgar Batas Perairan
Ilustrasi. Polisi perbatasan Australia menahan delapan nelayan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) karena melanggar batas perairan kedua negara.

NUSADAILY.COM - KUPANG - Kepolisian perbatasan Australia menahan delapan nelayan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) karena melanggar batas perairan kedua negara.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Mery Foenay, mengatakan para nelayan itu ditahan karena menangkap ikan di wilayah perairan Australia.

"Delapan orang ini baru ditangkap dan ditahan pekan lalu akibat melanggar batas perairan laut antara Indonesia-Australia," kata Mery kepada CNNIndonesia.com.

Menurut Merry, delapan nelayan asal Rote tersebut masih ditahan di Australia dan tengah menjalani persidangan dan hukuman.

BACA JUGA : Jenazah Kru Helikopter Polri yang Jatuh di Babel Berhasil...

Kini, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTT hanya bisa melakukan koordinasi dan memastikan kondisi kedelapan nelayan tersebut hingga mereka diizinkan kembali ke Indonesia.

"Kewenangan kita terbatas sehingga kita hanya memastikan kondisi mereka," katanya.

Sementara itu, pemerintah Australia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) tengah berkomunikasi untuk mengurus pemulangan nelayan-nelayan itu.

"Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal," ucap dia.

Lebih jauh, Merry mengungkap bahwa dalam tiga tahun terakhir, total 21 nelayan asal Kabupaten Rote Ndao ditangkap oleh polisi perbatasan Australia karena menangkap ikan di wilayah mereka.

BACA JUGA : Cerita Nelayan Temukan 3 Jok Helikopter Polri yang Hilang...

"Pada 2020 dan 2021 di masa pandemi Covid-19, para nelayan dikembalikan dan tidak ditahan, tapi sebelumnya pada 2019 ada 15 orang yang ditangkap dan 13 orangnya berasal dari Rote, dan pada 2022 ini Australia kembali melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada di Australia," ucap Merry.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Nugroho Aji, juga membenarkan penangkapan dua kapal nelayan asal Papela, Rote Ndao, tersebut.

"Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan," katanya.

Ia pun menganggap kampanye publik untuk pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara sangat penting.

"Ini agar nelayan dapat mengetahui dan patuh terhadap hukum laut internasional tentang batas wilayah perairan," kata Aji.(lal)