7 WN Korea Selatan Diamankan Petugas usai Seleksi Bakat di Mal Jakarta

Tujuh warga negara Korea Selatan (Korsel) diamankan petugas Imigrasi pada Senin (21/11) setelah menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta karena diduga menyalahgunakan visa on arrival (VOA) untuk bekerja.

Nov 26, 2022 - 17:56

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tujuh warga negara Korea Selatan (Korsel) diamankan petugas Imigrasi pada Senin (21/11) setelah menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta karena diduga menyalahgunakan visa on arrival (VOA) untuk bekerja.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa para WNA yang menyalahgunakan VOA untuk bekerja itu merupakan tim kreatif dari sebuah rumah produksi.

Mereka dipekerjakan di Indonesia untuk melakukan pekerjaan dalam ajang pencarian bakat yang disiarkan langsung di stasiun televisi KBS Korea.

BACA JUGA : Son Heung-min Jadi Andalan Korsel di Piala Dunia FIFA Mendatang

"Enam orang tim kreatif ini datang menggunakan VOA dan mereka di-hire oleh dua orang WN Korea Selatan, satu pemegang VOA dan yang lain pemegang KITAS. Total ada delapan paspor Korsel yang kami amankan," ungkap Widodo melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/11).

Pernyataan Widodo ini menanggapi video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan petugas membawa paksa empat WN Korsel tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, mereka mengaku diperintah agen yang membawa mereka ke Indonesia agar playing victim pada saat dibawa oleh petugas Imigrasi.

BACA JUGA : Mencari Tahu Penyebab Kepala Negara Ogah Naik Mobil Listrik...

"Sejauh ini, tindakan petugas sudah sesuai prosedur karena ada perlawanan dari orang asing tersebut. Akan tetapi Saya tetap perintahkan agar Direktur Wasdakim melakukan pemeriksaan dan mendalami petugas-petugas imigrasi yang bertugas pada saat itu," jelas Widodo.

Lebih lanjut Widodo menambahkan, "Jika di kemudian hari ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang oleh petugas, maka kami akan jatuhkan sanksi kepada mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Widodo.

Widodo juga memerintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mengambil langkah tegas dengan memeriksa agen/pengurus yang menyuruh empat WN Korsel tersebut sesuai aturan hukum.(lal)