7 Siswa SD Pelaku Perundungan di Kepanjen Berhadapan dengan Hukum

“Nanti prosesnya akan kami lakukan sesuai prosedur ABH. Seperti pendampingan hingga mediasi, melibatkan Balai Pemasyarakatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, kepala sekolah, wali murid, dan orangtua,” ungkap Putu Kholis, Kamis (24/11/2022).

Nov 25, 2022 - 16:52
7 Siswa SD Pelaku Perundungan di Kepanjen Berhadapan dengan Hukum
Penganiayaan

NUSADAILY.COM - MALANG - Kepolisian Resor Malang menetapkan 7 siswa SDN di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, sebagai ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum. Hal itu atas dugaan perundungan (penganiyaan) kepada salah satu adik kelasnya berinisial MWF (7), Jumat (11/11/2022) lalu.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pendampingan kepada para ABH tersebut. Sebab mereka masih berstatus anak.

“Nanti prosesnya akan kami lakukan sesuai prosedur ABH. Seperti pendampingan hingga mediasi, melibatkan Balai Pemasyarakatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, kepala sekolah, wali murid, dan orangtua,” ungkap Putu Kholis, Kamis (24/11/2022).

BACA JUGA: Seorang Siswa Kelas 2 SD di Malang Sempat Koma Usai Dikeroyok...

Menurut Kholis, selain 7 siswa pelaku itu, Polres Malang juga telah memeriksa 12 orang terkait insiden perundungan. Meliputi keluarga korban, pihak sekolah, serta teman-temannya yang mengetahui peristiwa tersebut. “Terkait proses hukum kepada para ABH ini akan dilakukan diversi atau tidak, masih menunggu koordinasi dan evaluasi dari mediasi dan pendampingan,” jelasnya.

Polres Malang saat ini tengah menunggu hasil visum tubuh korban atas dugaan penganiayaan. Sementara, Kholis menyebut berdasarkan keterangan dokter korban mengalami luka dalam dan trauma psikis. “Kalau kondisinya sudah membaik. Sudah sadar dan bisa makan. Sekarang dokter fokus pemulihan trauma psikis,” tuturnya.

Sementara itu, Edi Subandi selaku ayah kandung korban perundungan berharap polisi memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Hal itu untuk keadilan atas perundungan yang dialami putranya. “Kalau memang proses hukum tidak bisa menghukum pelaku karena masih anak-anak, paling tidak para pelaku itu dikeluarkan dari sekolah. Supaya ada efek jera,” tegasnya.

BACA JUGA : Ini Parpol yang Dapat Berkah dan Tertimpa Musibah Buntut...

Edi beralasan, selain putranya, para pelaku itu juga kerap melakukan penganiayaan kepada siswa lain di sekolahnya, dengan motif pemalakan. “Para pelaku ini kata anak saya sering memalak adik-adik kelasnya. Kalau tidak dikasih, maka para pelaku itu menganiaya,” ujarnya.

Masih kata Edi, korban juga kerap dianiaya sejak masih duduk di bangku kelas 1. Karena ketika dipalak, tidak memberikan uang sakunya. “Uang saku anak saya itu kan Rp 6 ribu per hari. Kemudian diminta oleh kakak kelasnya itu Rp 5 ribu. Jadi yang dibuat jajan tinggal seribu. Selama ini anak saya tidak pernah cerita atas peristiwa yang dialaminya,” imbuhnya.

Akibat perundungan itu, korban mengalami kejang-kejang dan koma hingga dilarikan ke rumah sakit sampai hari ini.(ris)