66 Kepling di Medan Maimun Diganti, Begini Penjelasan Kecamatan
Pergantian ke 66 kepling dari 6 kelurahan se kecamatan Medan Maimun berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan
NUSADAILY.COM-MEDAN-Sebanyak 66 Kepala Lingkungan (Kepling) dari 6 kelurahan kecamatan Medan Maimun kota Medan Sumatera Utara (Sumut) dilakukan penggantian.
"Pergantian ke 66 kepling dari 6 kelurahan se kecamatan Medan Maimun berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan," ujar Syarifuddin Munthe, S.SI, Kasubag Umum Kecamatan Medan Maimun kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/1/2023).
Disebutkannya, saat ini sedang berlangsung tahap proses pemberkasan para calon kepling yang selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan.
"Selanjutnya akan ada tahap wawancara para calon yang tentunya sudah mendapatkan dukungan minimal 30 persen dari jumlah warga yang sudah memiliki hak pilih," jelas pria ramah ini.
Ditambahkannya, masa bakti para kepling se kecamatan Medan Maimun akan berakhir pada 31 Maret 2023. Sehingga diharapkan akan ada kepling baru yang bisa bekerja dengan baik guna mensukseskan program program Pemko Medan.
"Masa bakti para kepling akan berakhir per 31 Maret 2023," tegas pria berdarah Batak yang mendapatkan pujian masyarakat atas pelayanannya selama ini.
Sebelumnya sempat beredar issu pergantian para kepling di kota Medan termasuk di kecamatan Medan Mainun sarat kepentingan para oknum anggota DPRD kota Medan. Bahkan dikabarkan ada camat yang memilih akan mengundurkan diri akibat tekanan dari para oknum anggota dewan untuk.memaksakan calonnya. (mar/wan)