6 Fakta Terkait Wanita Berpistol Coba Terobos Istana Usai Kasus Ditangani Densus 88

Pistol yang dibawa Siti Elina saat mencoba menerobos Istana Negara rupanya milik sang paman. Densus 88 Antiteror Polri menyebut pistol jenis FN itu diambil saat pamannya tertidur.

Nov 26, 2022 - 17:15

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Siti Elina (24), wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana Presiden, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, sang suami Bahrul Ulum (BU) danguru Jamaluddin juga di tetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari detikcom, berdasarkan rangkuman ada  6 fakta kasus usai ditangani Densus 88 Antiteror Polri. Berikut faktanya:

1. Siti Elinta Ambil Pistol saat Paman Tidur

Pistol yang dibawa Siti Elina saat mencoba menerobos Istana Negara rupanya milik sang paman. Densus 88 Antiteror Polri menyebut pistol jenis FN itu diambil saat pamannya tertidur.

BACA JUGA : Suami dan Guru Wanita Berpistol Terobos Istana Jadi Tersangka

"Cuma waktu dia (paman Siti Elina) tidur, itu diambil oleh Siti ini," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).

Aswin mengatakan, paman Siti Elina, yang merupakan mantan ABRI atau TNI, sekarang bekerja sebagai petugas sekuriti. Paman Siti Elina, menurut dia, memiliki pistol untuk mendukung pekerjaannya, seperti sekuriti.

"Itu milik dari pamannya, yang purnawirawan yang sekarang kerja sekuriti. Tapi sebenarnya tidak penting dia purnawirawannya ya. Jangan salah, persoalannya dia pekerjaannya sekuriti sehingga dia memang ya menyimpan atau memiliki senpi itu dalam rangka melakukan pekerjaannya kalau keterangan dia," jelasnya.

2. Tak Terkait Jaringan Mana Pun

Polri terus mendalami keterangan dari Siti Elina. Densus 88 mengatakan Siti Elina tidak terkait dengan jaringan mana pun.

"Tindakan SE tidak terkait jaringan mana pun. Sementara ini diindikasikan aksi tersebut adalah perorangan," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, kepada wartawan, Jumat (28/10).

Meski begitu, Aswin mengatakan kalau Siti Elina pernah berbaiat kelompok NII bersama suaminya. Polri memastikan masih terus mendalami keterangan lain.

BACA JUGA : Densus 88 Tangkap 17 Orang Diduga Teroris di Riau, Aceh dan Sumut

"Namun dalam perkembangan, ternyata yang bersangkutan pernah berbaiat kepada NII bersama suaminya BU dan rekannya JM," ujarnya.

3. Tiga Tersangka Dijerat UU Terorisme

Siti Elina, Bahrul Ulum dan Jamaluddin disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Iya, pakai Undang-Undang Terorisme. Sangkaannya Pasal 7, itu permufakatan," kata Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10)

Aswin mengatakan Densus 88 Polri akan terus menyelidiki kasus tersebut. Ada sejumlah hal yang terus didalami Densus 88 Polri.

"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujarnya.

4. Usut NII Jakut

Densus 88 Antiteror Polri akan mengusut jaringan kelompok radikal NII (Negara Islam Indonesia) Jakarta Utara. Hal ini dilakukan lantaran Siti Elina dan suaminya, Bahrul Ulum, diduga terafiliasi dengan kelompok tersebut.

"Itu kita belum bisa rilis untuk itu. Nanti pasti semua jaringan akan kita bongkar kita monitor. Saat ini terus terang kita masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10).

Sebagai informasi, Bahrul Ulum juga diduga bertugas sebagai pembantu bendahara NII Jakarta Utara.

5. Ingin Lukai Diri saat Diperiksa

Kombes Aswin Siregar mengungkap gelagat aneh Siti Elina. Aswin menyebut Siti Elina ingin melukai diri sendiri saat diperiksa.

"Ada (gelagat aneh), ya pertama dia cenderung diam, tapi kalau diam saja, tidak berbeda dengan tersangka lainnya. Tapi cenderung ingin melukai diri gitu ya," kata Aswin saat dihubungi, Jumat (28/10).

Selain itu, Siti Elina berteriak tak jelas saat diperiksa. Jadi, lanjut Aswin, penyidik menyimpulkan untuk meminta bantuan ahli kejiwaan untuk memeriksa Siti Elina terlebih dahulu.

"Berteriak-teriak, jadi penyidik menyimpulkan untuk meminta bantuan ahli kejiwaan untuk memeriksa yang bersangkutan," ujarnya.

6. Belum Ditahan

Polisi belum menahan Siti Elina dan dua tersangka lainnya. Alasannya masih dalam masa penangkapan.

"Intinya sudah jadi tersangka semua. Tapi kita belum melakukan penahanan karena masih dalam masa penangkapan," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10).

Aswin mengatakan status tersebut akan berlaku selama 14 hari terhitung sejak dilakukan penangkapan. Segera setelah itu, status penahanan akan diumumkan.

"Saat ini ketiga tersangka masih status ditangkap selama 14 hari. Karena peristiwa yang terjadi kan faktual, ditangani oleh polisi Polda, kemudian kita ikut berkoordinasi sehingga statusnya sekarang kalau menurut UU teror masih dalam penangkapan," ujarnya.(ros)