5 Daerah di Indonesia dengan Nilai UMK Kecil di Tahun 2023

Terdapat lima daerah dengan gaji terendah di Indonesia tahun 2023. Seluruh provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP 2023. Besaran UMP beragam, di mana kenaikan UMP paling tinggi di Sumatera Barat sebesar 9,15% dan terendah di Maluku Utara 4%.

Dec 26, 2022 - 17:55
5 Daerah di Indonesia dengan Nilai UMK Kecil di Tahun 2023
Illustrasi (foto: Freepick)

NUSADAILY.COM - JAKARTA- Terdapat lima daerah dengan gaji terendah di Indonesia tahun 2023. Seluruh provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP 2023. Besaran UMP beragam, di mana kenaikan UMP paling tinggi di Sumatera Barat sebesar 9,15% dan terendah di Maluku Utara 4%.

Adapun penetapan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Meski demikian, sejumlah daerah di Indonesia rupanya masih tergolong sebagai penerima gaji terendah di Indonesia.

Berikut 5 daerah dengan gaji terendah di Indonesia tahun 2023 yang berpatokan pada ketetapan UMK 2023:

1. Kabupaten Banjarnegara

Banjarnegara merupakan kabupaten yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan penetapan UMK yang terbaru, Kabupaten Banjarnegara menempati daerah dengan nilai UMK terendah di Indonesia yakni Rp 1.958.169.

2. Kabupaten Wonogiri

Beralih ke daerah di Provinsi Jawa Tengah lainnya yakni Kabupaten Wonogiri. Kabupaten ini menduduki posisi kedua dengan nilai UMK sebesar Rp 1.968.448.

3. Kabupaten Sragen

Selanjutnya pada urutan ketiga ada Kabupaten Sragen yang masih berlokasi di Jawa Tengah. Kabupaten ini mendapatkan nilai UMK sebesar Rp 1.958.169.

4. Kota Banjar

Beralih ke Provinsi Jawa Barat terdapat Kota Banjar dengan nilai UMK 2023 sebesar Rp 1.998.119.

5. Kabupaten Kuningan

Di urutan terakhir terdapat Kabupaten Kuningan di Jawa Barat dengan nilai UMK 2023 sebesar Rp 2.010.734.

Dari data di atas dapat disimpulkan jika Provinsi Jawa Tengah dengan UMP (Upah Minimun Provinsi) Rp 1.958.169 menjadi provinsi dengan upah terendah pada 2023. Sedangkan Provinsi Jawa Barat dengan UMP Rp 1.986.670 menjadi provinsi dengan upah terendah kedua di tahun 2023.

Sebagai tambahan informasi, dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 disebutkan jika penyesuaian Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan pertimbanagn viariabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu

Dalam penetapannya, Gubernur dari setiap provinsi hanya boleh menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10%.

(roi)