5 ASN Pemkot Pasuruan Kena Sanksi Disiplin Sepanjang 2022

Supriyanto menjelaskan, satu ASN Pemkot Pasuruan terkena sanksi berat berupa bebas tugas selama 1 tahun karena tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos selama lebih dari 10 hari. Sanksi tersebut diberikan kepada pegawai di RSUD dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan

Jan 11, 2023 - 22:44
5 ASN Pemkot Pasuruan Kena Sanksi Disiplin Sepanjang 2022
5 ASN Pemkot Pasuruan Kena Sanksi Disiplin Sepanjang 2022

NUSADAILY.COM – PASURUAN – Total lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan terkena sanksi disiplin sepanjang 2022. Dari lima ASN tersebut, dua orang dikenai pemecatan dan tiga lainnya mendapat sanksi berat.

“Ada lima ASN yang terkena sanksi maupun pemecatan, tiga di antaranya kena sanksi berat, dan dua dipecat. Pelanggarannya bermacam macam mulai dari nggak masuk sampai terkena kasus hukum,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, Rabu (11/1/2023).

BACA JUGA : Pemkot Pasuruan Sediakan Jaringan Internet Gratis di 224...

Supriyanto menjelaskan, satu ASN Pemkot Pasuruan terkena sanksi berat berupa bebas tugas selama 1 tahun karena tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos selama lebih dari 10 hari. Sanksi tersebut diberikan kepada pegawai di RSUD dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan.

Sementara, ASN Pemkot Pasuruan diberi sanksi berat lainnya yakni satu pegawai Kecamatan Bugul Kidul dan satu pegawai Bakesbangpol Kota Pasuruan. Keduanya mendapatkan sanksi disiplin kategori berat.

 “ASN di Kecamatan dan Bakesbangpol tidak diberhentikan. Yang satu disanksi penurunan pangkat selama 1 tahun, yang satu dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 1 tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA : Sambangi Wisata Air Panas 'Bertuah', Mas Dion Diminta Jadi...

Sementara itu, dua ASN yang terkena pemecatan lantaran terseret dalam kasus korupsi aplikasi pada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kota Pasuruan pada 2020 lalu.

Lima ASN Pemkot Pasuruan yang melanggar ini sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.(ris)