4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Ditahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Koneksitas memeriksa keempat tersangka pada Kamis (12/1).
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Koneksitas memeriksa keempat tersangka pada Kamis (12/1).
"Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).
Tiga tersangka itu merupakan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar; dan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
BACA JUGA : Gedung KPK Dikawal Pasukan Brimob Setelah Amankan Lukas...
Sementara satu tersangka lain merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Thomas Van Der Heyden (TVH).
Ketut mengatakan seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum," ucap dia.
Ketut menjelaskan penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
BACA JUGA : KPK Persilakan Lapor Dugaan Korupsi Bansos COVID DKI 2020,...
Dalam kasus ini penyidik mengatakan tersangka menggarap proyek satelit tanpa mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Padahal proyek itu seharusnya disetujui menteri karena menyangkut pertahanan negara.
Selain itu, selama proyek berlangsung tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Proyek tersebut juga dinilai tidak memiliki penetapan pemenang yang seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Kejagung menduga sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan proyek tersebut juga tak dipenuhi para tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 12 Agustus 2022, pengadaan itu merugikan negara sebesar Rp453,094 miliar.(lal)