4 Terdakwa di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Dituntut Pidana Delapan Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut dengan pidana masing-masing delapan tahun penjara.

NUSADAILY.COM - MEDAN - Empat terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut dengan pidana masing-masing delapan tahun penjara.

Keempatnya yakni Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.

Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun mengatakan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (22/11) di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Keempat terdakwa masing-masing dituntut selama 8 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan," kata Sabri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/11).

Menurutnya keempat terdakwa dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jalani...

"Untuk pledoi dari keempat terdakwa ini akan dibacakan pada Kamis (24/11) mendatang," ucapnya.

Dalam kasus ini, empat terdakwa lainnya yakni Dewa Peranginangin anak dari Terbit Rencana Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring dituntut lebih ringan yakni tiga tahun penjara.

Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti dianggap bersalah menyiksa hingga tewas penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting. Sedangkan Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring bersalah menganiaya hingga tewas penghuni kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur.

Keempat terdakwa ini dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP. Untuk sidang agenda pembacaan putusan keempat terdakwa ini akan digelar pada Senin 28 November 2022.

Diketahui, kasus kerangkeng ini terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi yang menjerat Terbit Rencana Peranginangin yang saat itu menjabat Bupati Langkat.

BACA JUGA : Ganjar "Wagiman" Pranowo Didukung Emak-Emak Kota Binjai

Penyidik menggeledah rumah Terbit Rencana di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Ternyata ditemukan bangunan kerangkeng berada sekitar 200 meter di belakang kediaman pribadi Terbit.

Saat itu kerangkeng tersebut dihuni oleh puluhan orang. Kemudian kasus kerangkeng itu ditangani oleh penyidik Polda Sumut. Dari hasil penyidikan, kerangkeng itu sudah berdiri sejak Tahun 2010. Selama itu pula sekitar 656 orang pernah dipenjara di kerangkeng itu.

Terbit mengklaim kerangkeng tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Akan tetapi, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, namun juga kasus lainnya seperti judi, pencuri serta suami lari dari istri.

Belakangan terungkap para penghuni kerangkeng juga kerap mendapat penyiksaan. Bahkan tiga orang penghuni kerangkeng meninggal dunia akibat disiksa. Selain itu, sedikitnya enam orang mengalami cacat pada tubuh mereka.

Tak hanya disiksa, penghuni kerangkeng juga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Namun mereka tak pernah diberi upah. Penyidik menetapkan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka karena memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat kerangkeng.(lal)