4 Perempuan Jadi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kiai di Jember

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) berkaitan dengan pendampingan anak. Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi

Jan 21, 2023 - 17:59
4 Perempuan Jadi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kiai di Jember
4 Perempuan Jadi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kiai di Jember

NUSADAILY.COM – JEMBER – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menyatakan, ada empat perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh Kiai FM. Mereka dicabuli di ruang studio di pondok pesantren yang diasuh FM.

“Korban tidak kami sebutkan nama-namanya,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, usai konferensi pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).

Hery mengingatkan wartawan agar tak vulgar dalam memberitakan kasus tersebut. “Sampeyan harus ingat hak korban. Jejak digital ini sampai kapanpun akan ada,” katanya.

BACA JUGA : Kapolres Jember, Pers Jangan Vulgar Beritakan Dugaan Pencabulan...

Menurut Hery, para korban punya masa depan yang harus dilindungi bersama. “Jadi saya minta tolong kepada rekan-rekan sekalian. Tidak ada inisial, tidak ada nama disebutkan apapun di situ, termasuk dengan pondoknya. Kita lindungi bersama hak perempuan dan anak supaya tidak terlanggar,” katanya.

“Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) berkaitan dengan pendampingan anak. Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi,” kata Hery.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, FM ditahan di sel Polres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA ; Gandeng Balai TNMB, Pemkab Jember akan Garap Bandealit...

“Dan atau Pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf b, huruf c, d, g, i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP,” kata Hery.

FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak, 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tujuh tahun penjara sesuai KUHP.(ris)