3 Santriwati Dilecehkan Oknum Pemilik Pondok Pesantren di Lampung

Seorang oknum pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu 31 Desember 2022.

Jan 2, 2023 - 17:17
3 Santriwati Dilecehkan Oknum Pemilik Pondok Pesantren di Lampung
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - TULANG BAWANG - Seorang oknum pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu 31 Desember 2022.

Pelaku yang berprofesi sebagai pemilik pondok pesantren ini tega memperkosa 3 orang santriwatinya berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17).

BACA JUGA : Duh! Dosen Unand Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap 8 Mahasiswi,...

Kasat Reskrim Iptu Dailami menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada Jumat 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 WIB di rumah terduga pelaku di Tiyuh Tirta Makmur, Tulang bawang Tengah.

"Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah atas nama AA kepada korban HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut, pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh," ucap Dailami, Senin (2/1/2023).

Setelahnya korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan membujuk korban agar mendapat 'barokah' dari Tuhan.

"Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ucapnya.

Sementara kronologi pengungkapan yakni saat penyidik pembantu Satreskrim Unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan percabulan terhadap saksi-saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan diamankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat," sambungnya.

BACA JUGA : Dua Bocah Laki-Laki Jadi Korban Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Iptu Dailami.

(roi)