3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadapi Sidang Tuntutan pada Pekan Depan

Mereka antara lain Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Feb 17, 2023 - 17:20
3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadapi Sidang Tuntutan pada Pekan Depan
Tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada pekan depan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada pekan depan.

Mereka antara lain Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun tuntutan terhadap tiga terdakwa.

"Berikutnya adalah tuntutan kami beri waktu satu minggu dari sekarang," kata hakim Abu Achmad, saat sidang, Kamis (16/2) malam.

BACA JUGA : Pengamanan Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Normal Usai...

Agenda sidang masuk dalam tuntutan setelah sebelumnya puluhan saksi dan ahli dimintai keterangan dalam tahapan pembuktian. Tiga terdakwa itu juga sudah diperiksa.

Hakim Achmad menyebut sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan akan digelar pada Kamis 23 Februari.

"Sidang selesai. Dan dibuka lagi Kamis 23 Februari 2023 dengan acara pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum," katanya.

Gas air mata urai massa

Dalam kesaksiannya, mantan Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan mengatakan pihaknya mendapat izin menembakkan gas air mata jika eskalasi sebuah peristiwa sudah merah.

Hasdarmawan mengatakan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) telah diatur status sebuah peristiwa menjadi tiga level. yakni esklasi hijau, eskalasi kuning, hingga eskalasi merah.

Ia menjelaskan eskalasi hijau artinya situasi kondusif, eskalasi kuning mulai ada kericuhan, sementara eskalasi merah mulai ada serangan hingga penyerangan kepada petugas.

BACA JUGA : Polisi Minta Maaf Atas Kegaduhan Brimob yang Teriak saat...

Menurutnya, kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya sudah masuk eskalasi merah. Dalam situasi eskalasi merah, bukan hanya gas air mata, senjata api pun sebenarnya sudah boleh ditembakkan."Seandianya, boleh bawa senpi, pada tahap itu sudah mengancam jiwa kami, jiwa orang lain, tidak bisa diimbau, tidak bisa diarahkan, sudah anarkis, pada tahap enam, senpi pun kami tembakan. Sesuai Perkap ada. Iya sudah anarkis karena sudah membakar mobil polisi," ujarnya.

Hasdarmawan mengatakan Kapolres Malang kala itu, AKBP Ferli Hidayat sudah melarang penggunaan senpi dalam pengamanan laga Arema FC vs Persebaya.

Oleh karena itu, hanya gas ai mata yang digunakan ia dan anak buahnya untuk mengurai massa saat itu.

Hasdarmawan mengklaim sudah menghitung risiko penembakan. Menurutnya, keputusan harus diambil, jika tidak maka nyawa ia dan anak buahnya lah yang terancam.

"Kalau tidak kami lakukan, semakin banyak orang turun di lapangan menyerang petugas, kekuatan kami tidak seimbang," katanya.(lal)