3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Persekusi Dua Wanita LC di Sumbar

Novianto menjelaskan penetapan tiga orang tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 13 saksi dan barang bukti kasus dugaan persekusi tersebut.

Apr 17, 2023 - 21:58
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Persekusi Dua Wanita LC di Sumbar
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persekusi terhadap dua wanita diduga sebagai pemandu lagu di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

"Iya tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari lebih kurang 300 warga yang terlibat," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (17/4).

Novianto menjelaskan penetapan tiga orang tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 13 saksi dan barang bukti kasus dugaan persekusi tersebut.

"Penanganan kasus ini dilaksanakan oleh Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesisir Selatan," ujarnya.

BACA JUGA : Kapolda Sumut Gandeng Ulama Ciptakan Situasi Kamtibmas,...

Novianto meminta ketiga orang tersangka menyerahkan diri karena pihaknya sudah mengantongi identitas mereka. Para tersangka dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Kami meminta ketiga orang tersebut segera menyerahkan diri ke pihak berwajib sesegera mungkin, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," katanya.

Sementara Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menyatakan tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita di air laut saat malam hari sangat tidak terpuji.

"Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pemuda itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.

"Apa yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan pemuda ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," kata Suharyono.

BACA JUGA : Jalan Sumbar-Riau Putus Akibat Longsor Parah hingga Tak...

Sementara LBH Padang, WCC Nurani Perempuan, PKBI Sumbar dan OPSI Sumbar mengecam tindakan persekusi terhadap dua wanita di Nagari Pasir Putih Kambang Pesisir Selatan tersebut. LBH juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada para korban.

Sebelumnya, dua orang wanita diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga setempat hingga diceburkan ke laut, bahkan wanita itu nyaris ditelanjangi.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Polisi Hendra Yose membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut tindakan warga ini dipicu masih beroperasinya kafe saat bulan Ramadhan.

"Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah," kata Hendra saat dihubungi kumparan, Selasa (11/4).(lal)