26 Napi Dapat Remisi Khusus Imlek Tahun Ini
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Minggu (22/1).
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Imlek 2574 Kongzili terhadap 26 orang dari total 42 narapidana beragama Konghucu di Indonesia.
Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham menyatakan dari 26 napi yang mendapatkan remisi Imlek itu, paling banyak berasal dari Kalimantan Barat yakni sebanyak sembilan orang.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Minggu (22/1).
Selain Kalimantan Barat, napi yang menerima remisi Imlek lainnya berasal dari Bangka Belitung sebanyak 7 orang dan Banten sebanyak 3 orang. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.
BACA JUGA : Imlek Tanpa PPKM, Masyarakat Senang
Rika mengatakan remisi Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Di sisi lain, pemberian remisi disebut dapat menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada remisi Imlek kali ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14,7 juta.
BACA JUGA : Dishub DKI Jakarta Tiadakan Car Free Day Saat Perayaan...
"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik," ujar Rika.
Sementara itu, Sistem Database Pemasyarakatan per 13 Januari 2022 mencatat total narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 226.514 narapidana dan 47.008 tahanan.
Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana, dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.(lal)