24 Remaja di Jambi Diamankan ke Kantor Polisi Usai Bikin Konten Perang Sarung

Setelah menerima pengaduan, pihak kepolisian membentuk tim gabungan untuk mengamankan 24 orang remaja di kediamannya masing-masing, Sabtu (25/3).

Mar 26, 2023 - 16:18
24 Remaja di Jambi Diamankan ke Kantor Polisi Usai Bikin Konten Perang Sarung
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sejumlah remaja yang melakukan perang sarung di Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, dibawa ke kantor polisi. Video perang sarung itu viral di media sosial sejak Jumat (24/3).

Setelah menerima pengaduan, pihak kepolisian membentuk tim gabungan untuk mengamankan 24 orang remaja di kediamannya masing-masing, Sabtu (25/3).

Puluhan remaja ini langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat dan dimintai keterangannya.

BACA JUGA : Remaja di TMII Ditangkap TNI Gegara Kedapatan Bawa Sajam

"Para remaja yang terlibat di dalam video tersebut langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Subsektor Kota Polsek Tungkal Ilir," kata Kepala Sub Bidang Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy.

Para remaja ini, ujar Edy, melakukan perang sarung hanya sebatas untuk dimuat sebagai konten. Bukan berkelahi sungguhan.

"Setelah diinterogasi para remaja mengaku bahwa video yang viral tersebut hanyalah sebuah konten, bukan pertarungan sungguhan," ungkapnya.

Para remaja ini kemudian diminta untuk membuat sebuah video klarifikasi agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat. Dalam video permintaan maaf tersebut disebutkan bahwa, peristiwa perkelahian tersebut tidak benar melainkan hanya membuat video atau konten perang sarung.

BACA JUGA : Polisi Amankan Remaja saat Tawuran Sarung

"Saya mengakui bahwa saya terlibat di dalam video atau konten perang sarung tersebut. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kuala Tungkal khususnya dengan adanya video yang beredar tersebut, seolah-olah video tersebut mengandung unsur kekerasan dan seperti pemuda yang sedang tawuran menggunakan senjata," kata salah satu remaja

Para remaja tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut atau membuat konten perang sarung yang mengandung unsur kekerasan.

"Jika saya mengulangi perbuatannya tersebut, maka saya siap mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata remaja yang sama.(lal)