23 Oktober Putusan Kasus Pasar Hewan Pakis, Saksi Pemkab Malang Hanya Tahu Data dari Aplikasi

Oct 2, 2024 - 17:25
23 Oktober Putusan Kasus Pasar Hewan Pakis, Saksi Pemkab Malang Hanya Tahu Data dari Aplikasi

NUSADAILY.COM – MALANG - Kasus gugatan nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn, atas sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang difungsikan sebagai Pasar Hewan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mendekati final. Jika tidak molor, Rabu (23/10/24) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen akan memutus perkara ini.

 

"Agenda sidang pemeriksaan alat bukti sudah selesai hari ini (Rabu, red). Sidang selanjutnya adalah kesimpulan. Kemudian dua minggu ke depannya (Rabu 23 Oktober, red) sudah masuk putusan," ungkap Ayun Kristiyanto, SH, MH, Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen yang memimpin sidang.

 

Sementara itu, dalam sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti saksi Rabu (2/10/24), tergugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghadirkan satu saksi. Yakni Faril, PNS di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Malang, bagian pengurusan barang.

 

Dalam keterangan yang disampaikan, Faril memberi pernyataan yang berbeda. Pertama mengatakan bahwa Pasar Hewan Pakis masuk aset Disperindagsar, karena pengelolaannya dilakukan oleh UPTD Pasar Pakis.

 

Namun ketika dipertegas oleh Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum, kuasa hukum Nur Yusuf, selaku penggugat, mengatakan bahwa aset tersebut milik Pemkab Malang.

 

Saksi Faril, juga mengatakan bahwa Pasar Hewan Pakis itu milik Pemkab Malang dengan bukti akta jual beli (AJB), antara (alm) Imam Qurtubi dengan Asisten I Pemkab Malang, pada tahun 2000. Tetapi dia sama sekali tidak tahu proses jual beli atau perpindahan aset itu secara langsung.

 

"Saya tahu itu dari data pada aplikasi aset. Setahu saya kepemilikan aset berbentuk AJB pada tahun 2000. Dan pengelolaan Pasar Hewan Pakis mulai dikelola UPTD juga tahun 2000," ucap Faril.

 

Menanggapi pernyataan yang disampaikan saksi, Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum mengatakan bahwa kesaksiannya (Faril, red) sudah tersetting. Jawaban yang disampaikan juga sudah tertata. Selebihnya saksi saat ditanya justru mengaku banyak tidak tahu.

 

"Buktinya, tadi saat saya tanya kapan mulai tahu perkara gugatan Pasar Hewan Pakis ini, dijawab baru kemarin setelah mendapat perintah jadi saksi," ujar Cuwik.

 

Namun Cuwik menegaskan bahwa Majelis Hakim bisa menilai dan memberikan putusan yang adil. Dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada, optimis bisa memenangkan gugatan ini.

 

Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Diantaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.

 

Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi.

 

Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.(ap/wan)