2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadiri Sidang Tatap Muka Hari Ini di PN Surabaya

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki mengatakan pihaknya tekah memanggil 35 saksi, namun yang hadir hanya 18 orang.

Jan 19, 2023 - 19:48
2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadiri Sidang Tatap Muka Hari Ini di PN Surabaya
Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan hadir langsung di ruang sidang PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/1).

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Keduanya menggunakan pakaian batik dan rompi tahanan warna merah. Mereka tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang kemudian dimulai tepat pukul 10.00 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki mengatakan pihaknya tekah memanggil 35 saksi, namun yang hadir hanya 18 orang.

BACA JUGA : 29 Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan...

"Kami telah memanggil 35 saksi. Yang hadir 18. Terdiri 6 orang saksi korban, 7 steward, 2 dispora dan 3 orang saksi polisi," kata Hari di persidangan, Kamis (19/1).

Jaksa mengatakan para saksi akan memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya. Ia mengusulkan mereka diperiksa secara bersamaan.

"Untuk menghemat waktu bisa diperiksa bersama," ujarnya.

"Kami sependapat," kata majelis hakim.

BACA JUGA : Hakim Melarang Sidang Tragedi Kanjuruhan Disiarkan Secara...

Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa, Sumardhan mengklaim pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya itu tak terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Kami dari penasehat hukum akan berpendapat lain atau berbeda pendapat dengan saudara JPU," kata Sumardhan.

Sumardhan menyebut pihaknya tak sependapat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 yang didakwakan oleh jaksa. Ia telah menyiapkan argumen untuk membantah dakwaan tersebut.

"Kalau saya sebagai penasihat hukum ingin keluar dari unsur pasal itu," ujarnya.(lal)