2 Terdakwa Obstruction of Justice Bersaksi untuk AKP Irfan Hari Ini

Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan memberi kesaksian di sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Dec 23, 2022 - 19:56
2 Terdakwa Obstruction of Justice Bersaksi untuk AKP Irfan Hari Ini
Dua terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J akan jadi saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan memberi kesaksian di sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto yang merupakan bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

"Infonya (saksi) Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo," kata pengacara Irfan, Ragahdo Yosodiningrat dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).

Selain kedua terdakwa, satu saksi ahli juga akan dihadirkan dalam persidangan hari ini, yakni ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto.

BACA JUGA : Kesaksian AKBP Arif Disuruh Beli Peti Jenazah Brigadir...

Sementara itu, dalam sidang perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua saksi ahli.

Mereka adalah ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih.

"Kalau sesuai agenda ahli pidana dan ahli forensik siber," kata pengacara Arif, Junaedi.

Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA : Putri dan Sambo Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Hari...

Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)