2 Orang Mafia Tanah di Ciomas Ditangkap Polisi Usai Rugikan Korban 3,2 M

Awal mula kejadian pada hari Minggu (9/8/2022) pelaku menawarkan sebidang tanah kepada pelapor dengan luas kurang lebih 100 m2 dengan harga Rp 50 juta, yang menurut keterangan pelaku berlokasi di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi melalui keterangannya

Feb 4, 2023 - 19:42
2 Orang Mafia Tanah di Ciomas Ditangkap Polisi Usai Rugikan Korban 3,2 M
ilustrasi mafia tanah

NUSADAILY.COM – BOGOR - AS dan U, 2 orang ini diduga mafia tanah ditangkap di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura-pura menjual sebidang tanah di kawasan Ciomas.

BACA JUGA : Modus Mafia Tanah di Bogor Ada 121 Korban yang Ditipu

"Awal mula kejadian pada hari Minggu (9/8/2022) pelaku menawarkan sebidang tanah kepada pelapor dengan luas kurang lebih 100 m2 dengan harga Rp 50 juta, yang menurut keterangan pelaku berlokasi di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi melalui keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Sehari setelahnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp 49 juta kepada pelaku. Namun setelah itu, apa yang semula dijanjikan tidak dijalankan.

"Sampai saat ini tidak ada kejelasan lagi tentang tanah yang pelapor beli dari pelaku," ujarnya, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Akun Facebook Erina Gudono Tak Ada Lagi Gegara Diretas Sejak 2019

Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap kedua pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi yang lain, terdapat korban lainnya dari pelaku. Total ada 121 korban yang ditipu.

"Masing-masing korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 30-50 juta. Total kerugian dari korban keseluruhan sekitar Rp 3,2 miliar," ucapnya. (ros)