2 Hakim MK Dicurigai Terhadap Perubahan Substansi Putusan Hakim

Zio menyatakan telah menyampaikan kecurigaannya itu kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Feb 10, 2023 - 19:57
2 Hakim MK Dicurigai Terhadap Perubahan Substansi Putusan Hakim
Ilustrasi. Advokat Zico Leonard mencurigai dua orang hakim MK dalam perubahan substansi putusan soal pencopotan hakim Aswanto. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mencurigai dua orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan hakim Aswanto.

Zio menyatakan telah menyampaikan kecurigaannya itu kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Saya sampaikan kepada MKMK saya mencurigai dua nama hakim," kata Zico dikutip dari Antara, Jumat (10/2).

Zico enggan mengungkapkan siapa dua nama hakim MK yang dicurigainya. Namun, ia menjelaskan alasan kecurigaan dirinya terhadap dua hakim konstitusi tersebut.

BACA JUGA : Majelis Hakim Vonis Lepas Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan...

Salah satu alasannya, peristiwa itu terjadi dalam waktu cepat yaitu sekitar 49 menit. Menurutnya, perlu ada koordinasi yang kuat untuk mengubah substansi putusan yang dibacakan dengan dokumen tertulis.

"Dengan kronologis waktu yang sangat cepat ini harus ada koordinasi, ada mastermind," ujarnya.

Maka, kata dia, ada yang bertindak sebagai pelaku dan ada yang sebagai dalang. Zico pun menilai dua hakim yang dicurigainya itu paling mungkin melakukan pengubahan substansi putusan karena punya waktu dan akses dibandingkan hakim lain.

"Mereka yang paling memiliki waktu dan akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan," ucap Zico.

"Dia adalah orang yang pasti dekat dengan pegawai, sehingga dia bisa dengan waktu cepat melakukan itu memerintahkan pegawai," jelas dia.

Namun, meskipun hanya mencurigai dua hakim, ia tetap melaporkan sembilan hakim MK ke polisi soal dugaan pemalsuan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 itu.

BACA JUGA : Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara Perusakan CCTV...

Sembilan hakim MK itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pemalsuan karena diduga telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Disebutkan, dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari 'demikian' menjadi 'ke depan'. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.

Ketua MK Anwar Usman telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.

Majelis Kehormatan MK akan mendalami laporan yang disampaikan Zico soal dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.(lal)