2 Ahli Batal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Saksi yang sedianya dijadwalkan hadir yaitu ahli pidana Effendi Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Dec 20, 2022 - 20:21
2 Ahli Batal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Ilustrasi. Dua orang saksi ahli batal hadir pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/12) ini. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Dua orang saksi ahli batal hadir pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/12) ini.

Saksi yang sedianya dijadwalkan hadir yaitu ahli pidana Effendi Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Kedua ahli itu rencananya memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA : 2 Ahli Akan Hadir dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari...

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan kedua saksi ahli tidak bisa hadir karena masih berada di luar kota. JPU menuturkan keduanya bisa memberikan keterangan pada Rabu (21/12) besok, tetapi meminta izin agar Effendi dapat hadir secara daring karena masih akan ada di Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu, hari ini JPU menghadirkan ahli digital forensik Heri Prayitno untuk memberikan keterangan.

Hakim ketua Wahyu Imam Santoso kemudian meminta JPU untuk segera mengajukan surat permohonan agar saksi yang mau dihadirkan esok hari bisa memberikan keterangan lewat Zoom.

"Silakan nanti ajukan surat secara resmi mau disidangkan di mana. Kalau memang di Pengadilan Negeri Medan, kita akan menyurat hari ini ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Wahyu.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, 5 Ahli Akan...

Wahyu mengingatkan jika besok tidak ada saksi yang bisa hadir, maka JPU sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi.

Para terdakwa dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.(lal)