152 Pelajar Asal Cirebon Diamanakan Polisi Gegara Hendak Melakukan Tawuran

"Kami amankan 152 pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka

Mar 20, 2023 - 17:18
152 Pelajar Asal Cirebon Diamanakan Polisi Gegara Hendak Melakukan Tawuran
ilustrasi tawuran pelajar

NUSADAILY.COM – JAKARTA - 152 pelajar asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar) diamankan polisi gegara mereka diduga akan melakukan tawuran.

Dilansir Antara, Senin (20/3/2023) ratusan pelajar itu diamankan Polres Majalengka. Tiga orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

"Kami amankan 152 pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Minggu, saat menunjukkan para pelajar yang diamankan.

BACA JUGA : 18 Pelajar Hendak Tawuran di Cikupa Diamankan Polsek Cikupa

Edwin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya segerombolan pelajar diduga akan melakukan tawuran. Pihaknya kemudian langsung menerjunkan anggota untuk mengamankan para pelajar tersebut yang diduga akan menyerang salah satu sekolah yang ada di daerah itu.

"Para pelajar sedang berkumpul di Kecamatan Palasah dan Kadipaten, sehingga kami langsung amankan," tuturnya, dilansir dari detik.com

Orang tua ratusan pelajar itu dihadirkan di Polres Majalengka. Para pelajar itu dibina selama sehari.

"Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua juga kami hadirkan, agar bisa membina," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak, sehingga ketiganya di bawa ke Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara." ujarnya. (ros)