13 Serikat Buruh ke MK untuk Gugat Perppu Ciptaker Hari Ini

"Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa," ujar pria yang dikenal pernah menjadi Wamenkumham itu di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Jan 26, 2023 - 18:15
13 Serikat Buruh ke MK untuk Gugat Perppu Ciptaker Hari Ini
Sebanyak 13 serikat buruh resmi mengajukan permohonan uji formil Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sebanyak 13 serikat buruh resmi mengajukan permohonan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (25/1).

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, mengatakan sebanyak 13 serikat buruh yang diwakilinya menilai Perppu Ciptaker telah melanggar konstitusi, sehingga harus digugat ke MK.

Denny menyebut penerbitan Perppu Ciptaker tidak memenuhi unsur 'kegentingan yang memaksa'.

"Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa," ujar pria yang dikenal pernah menjadi Wamenkumham itu di Gedung MK, Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Ribuan massa Turun Demo Tolak Perppu Ciptaker

Denny juga mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan sebelum DPR memutuskan menolak atau menyetujui Perppu tersebut. Denny mengatakan hal itu dilakukan sebagai bukti keseriusan pemohon dalam menganggap Perppu tersebut bermasalah.

Terlebih, kata Denny, isi Perppu tersebut sama dengan UU Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"Ini adalah pelanggaran atas putusan MK, yang berarti juga pelanggaran atas konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas," ucapnya.

Denny menyampaikan para pemohon dalam gugatan ini kemungkinan akan terus bertambah. Dia menyebut ada sekitar 30 serikat lagi yang ingin mengajukan sepagai pemohon, namun masih dalam proses.

"Sebenarnya masih banyak serikat yang ingin bergabung. Tapi karena alasan teknis pada kesempatan awal, baru 13 serikat," tuturnya.

Sebanyak 13 serikat yang telah mengajukan permohonan uji formil hari ini adalah Federasi Kesatuan Serikat Pekerija Nasional, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, serta Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekenja Indonesia.

BACA JUGA : Tolak Perppu Ciptaker Jokowi, Buruh Bakal Kepung Istana...

Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan; dan Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia.

Kemudian Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandini Kalimantan Barat, dan Serikat Buruh Sejahtera Independen '92.

Dan, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. 

Permohonan gugatan Perppu Ciptaker ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan ke MK. Sebelumnya, sejumlah masyarakat sipil dengan latar belakang berbeda juga mengajukan gugatan serupa pada Kamis (5/1). Gugatan tersebut sudah teregistrasi dengan Nomor 5/PPU-XXI/2023.(lal)