11 Tambang Galian C di Grati-Nguling Dilaporkan ke Polresta Pasuruan

Gabungan aktivis NGO ini mensinyalir keberadaan tambang-tambang galian C ini berpotensi memanipulasi perizinan yang dikantongi. Ke-11 tambang yang dilaporkan ini hanya mengantongi perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Eksplorasi.

Jan 24, 2023 - 21:32
11 Tambang Galian C di Grati-Nguling Dilaporkan ke Polresta Pasuruan

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) mendatangi Polres Pasuruan Kota. Mereka melaporkan 11 tambang galian C diduga ilegal di kawasan Kecamatan Grati dan Nguling Kabupaten Pasuruan.

Gabungan aktivis NGO ini mensinyalir keberadaan tambang-tambang galian C ini berpotensi memanipulasi perizinan yang dikantongi. Ke-11 tambang yang dilaporkan ini hanya mengantongi perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Eksplorasi.

"Perizinan tambang WIUP dan Eksplorasi ini diduga disalahgunakan untuk mengeruk dan menjual hasil tambang. Tindakan ini menyalahi aturan Undang-Undang-Undang Minerba," kata Ashari, juru bicara Portal seusai menyerahkan laporan di Polresta Pasuruan.

Menurut Ashari, 11 tambang galian C ini merupakan bagian dari 78 tambang galian C lainnya di Kabupaten Pasuruan. Tambang-tambang ini berada di wilayah hukum Polresta Pasuruan.

"Kami mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana lingkungan ini. Laporan ini juga kami sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri," tandas Ashari yang juga Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pasuruan.

Seperti diberitakan, Portal menemukan terdapat 78 titik pertambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan. Berdasar data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, terdapat 67 perusahaan yang mengajukan dan memiliki perizinan usaha pertambangan.

Namun hanya 26 perusahaan yang sudah memiliki izin Operasional Produksi. Sebanyak 29 wilayah tambang pada tahapan Eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan Pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Kepemilikan izin Operasional Produksi pada satu wilayah tambang dimanfaatkan untuk wilayah tambang lain yang masih tahap eksplorasi," jelas Lujeng Sudarto, Koordinator Portal. (oni)