10 Remaja di Cakung Ditangkap Polisi usai Hendak Tawuran

Polres Metro Jakarta Timur menangkap 10 remaja yang hendak tawuran di wilayah Cakung, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Nov 26, 2022 - 17:51

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap 10 remaja yang hendak tawuran di wilayah Cakung, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan para remaja tersebut diciduk di sisi Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sisi timur, Cakung.

"Kami sudah terima 10 remaja yang diamankan Tim Patroli Perintis Presisi di wilayah Kampung Buaran Gowok, Jalan Sisi Tol Timur, Cakung pada Minggu dini hari tadi," kata Syarifah Chaira dikutip dari Antara, Minggu (20/11).

BACA JUGA : Polisi Tangkap 4 Pelajar Gegara Tawuran di Cilegon, 1 Masih...

Syarifah mengatakan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 remaja yang diciduk oleh TPPP tersebut.

Polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan ya, untuk barang buktinya itu adalah senjata tajam jenis samurai satu bilah dan itu masih kami dalami milik siapa dan siapa yang membawa sajam itu," ujar dia.

Dia mengatakan polisi mengedepankan pembinaan terhadap para remaja tersebut dengan mengundang orang tua masing-masing.

BACA JUGA : Satu Remaja Tewas Saat Tawuran di Kalideres

Namun, remaja yang ditangkap dengan membawa senjata tajam akan diproses hukum sesuai ketentuan.

"Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya," kata Syarifah.

Ia mengatakan pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(lal)